Masyarakat Peduli Energi Dukung Pembangunan Reaktor Nuklir
Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan Hidup (MPEL) mendukung pembangunan reaktor nuklir di Indonesia sebagai salah satu sumber energi alternatif, yang dapat menggantikan tenaga energi lain yang memakai sumber energi fosil.
"Kami sepakat tentang pembangunan reaktor nuklir karena terbatasnya minyak bumi dan batu bara," kata Ketua MPEL Budi Sudarsono dalam seminar tentang energi berkelanjutan yang digelar di Jakarta, Senin.
Budi memaparkan, peristiwa yang menimpa reaktor PLTN Fukushima pascatsunami di Jepang seharusnya tidak dijadikan dasar pembuktian untuk mengatakan bahwa pembangunan reaktor nuklir adalah sangat tidak aman.
Ia juga menuturkan, kecelakaan reaktor di pesisir timur Jepang itu juga tidak bisa disamakan dengan tragedi meledaknya reaktor nuklir Chernobyl di bekas negara Uni Sovyet pada 1986.
MPEL mengingatkan bahwa nuklir layak untuk digunakan karena biayanya yang relatif murah dan masih terbatasnya sumber energi fosil.
Namun ia mengingatkan agar pembangunan reaktor nuklir juga harus tetap dengan menerapkan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso, dalam sejumlah kesempatan mengemukakan, pembangunan reaktor nuklir merupakan alternatif terakhir dan pemerintah terus mempersiapkan berbagai hal seperti dalam hal keamanan.
Mengenai peristiwa kecelakaan di PLTN Fukushima, Luluk mengemukakan bahwa hal itu akan menjadi bahan pengayaan di dalam hal peningkatan keamanan guna melaksanakan pembangunan reaktor nuklir.
Sedangkan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Mukhtasor, dalam rilisnya pada Maret 2011 mengemukakan bahwa kejadian di Jepang menjadi pelajaran penting untuk Indonesia.
Menurut Mukhtasor, program PLTN karena dibiayai oleh dana publik maka seharusnya program tersebut juga tidak boleh bersifat tertutup dan harus melibatkan publik seluas-luasnya terutama dalam aspek keselamatan serta penilaian kelayakan teknologi dan lokasi PLTN.
Ia juga menegaskan, kepentingan yang harus diutamakan adalah kepentingan publik dan tidak boleh ada kepentingan lain yang tidak relevan.
(M040/S004)
Sumber : http://www.antaranews.com/
"Kami sepakat tentang pembangunan reaktor nuklir karena terbatasnya minyak bumi dan batu bara," kata Ketua MPEL Budi Sudarsono dalam seminar tentang energi berkelanjutan yang digelar di Jakarta, Senin.
Budi memaparkan, peristiwa yang menimpa reaktor PLTN Fukushima pascatsunami di Jepang seharusnya tidak dijadikan dasar pembuktian untuk mengatakan bahwa pembangunan reaktor nuklir adalah sangat tidak aman.
Ia juga menuturkan, kecelakaan reaktor di pesisir timur Jepang itu juga tidak bisa disamakan dengan tragedi meledaknya reaktor nuklir Chernobyl di bekas negara Uni Sovyet pada 1986.
MPEL mengingatkan bahwa nuklir layak untuk digunakan karena biayanya yang relatif murah dan masih terbatasnya sumber energi fosil.
Namun ia mengingatkan agar pembangunan reaktor nuklir juga harus tetap dengan menerapkan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso, dalam sejumlah kesempatan mengemukakan, pembangunan reaktor nuklir merupakan alternatif terakhir dan pemerintah terus mempersiapkan berbagai hal seperti dalam hal keamanan.
Mengenai peristiwa kecelakaan di PLTN Fukushima, Luluk mengemukakan bahwa hal itu akan menjadi bahan pengayaan di dalam hal peningkatan keamanan guna melaksanakan pembangunan reaktor nuklir.
Sedangkan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Mukhtasor, dalam rilisnya pada Maret 2011 mengemukakan bahwa kejadian di Jepang menjadi pelajaran penting untuk Indonesia.
Menurut Mukhtasor, program PLTN karena dibiayai oleh dana publik maka seharusnya program tersebut juga tidak boleh bersifat tertutup dan harus melibatkan publik seluas-luasnya terutama dalam aspek keselamatan serta penilaian kelayakan teknologi dan lokasi PLTN.
Ia juga menegaskan, kepentingan yang harus diutamakan adalah kepentingan publik dan tidak boleh ada kepentingan lain yang tidak relevan.
(M040/S004)
Sumber : http://www.antaranews.com/
0 komentar:
Posting Komentar